Welcome To My Blog...

Kamis, 21 Maret 2013

Fakta Unik yang Hanya Ada Dinegara Jepang

Berikut ini adalah fakta dan hal-hal unik yang hanya akan kita temui di negeri Samurai ini. Mengapa? Karena di negeri lain tidak ada yang menyamai tentunya…

1. Di Jepang, angka “4? dan “9? tidak disukai, sehingga sering tidak ada nomer kamar “4? dan “9?. “4? dibaca “shi” yang sama bunyinya dengan yang berarti “mati”, sedang “9? dibaca “ku”, yang sama bunyinya dengan yang berarti “kurushii / sengsara”.


2. Orang Jepang menyukai angka “8?. Harga-harga barang kebanyakan berakhiran “8?. Susu misalnya 198 yen. Tapi karena aturan sekarang ini mengharuskan harga barang yang dicantumkan sudah harus memasukkan pajak, jadi mungkin kebiasaan ini akan hilang. (Pasar Yaoya tulisan kanjinya berbunyi happyaku-ya atau toko 800).
 
 
3. Kalau musim panas, sinetron di TV seringkali nampilin hal-hal yang berbau seram (hantu).
 
 
4. Drama detektif di TV, bunyi sirene (kyukyusha) biasanya muncul pada menit-menit awal. Di akhir cerita, sebelum perkelahian mati-matian biasanya penjahat selalu menceritakan semua rahasia kejahatannya.
 
 
5. Cara baca tulisan Jepang ada dua :

* sama dengan buku berhuruf Roman alphabet, huruf dibaca dari atas ke bawah.

* yang kedua adalah dari kolom paling kanan ke arah kiri, sehingga bagian depan dan belakang buku berlawanan dengan buku Roman alphabet (halaman muka berada di “bagian belakang”).
6. Kita (orang Indonesia) dan rekan-rekan dari Asia Tenggara lainnya umumnya kalau memperkenalkan diri (jiko-shokai) sering memulai dengan “minasan, konnichiwa” atau “minasan, konbanwa”. Mungkin ini karena kebiasaan bahasa Indonesia untuk selalu memulai pidato dengan ucapan selamat malam, dsb. Tapi ternyata janggal untuk pendengaran orang Jepang, karena mirip siaran berita di TV. Seharusnya dimulai dengan langsung menyebut nama dan afiliasi. Misalnya “Tanaka ken M1 no Anto desu….dst.”, tidak perlu dengan “Minasan..konnichiwa…”
 
 
7. Kesulitan pertama yang muncul dalam urusan administratif di Jepang, kalau ditanya nama keluarga anda apa ?, karena kita tidak ada keharusan di Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara untuk mencantumkan family name.
 
 
8. Kalau kita memperoleh undangan yang meminta konfirmasi hadir atau tidak, biasanya kita harus mengirimkan balik kartu pos. Salah satu manner adalah mencoret huruf ? pada pilihan : ??? /??. Juga mencoret akhiran ? pada nama kita yang tercantum sebagai pengirim pada kartupos tersebut. Ini adalah adat Jepang, agar kita selalu rendah hati, yang ditunjukkan dengan menghindari/mencoret ? dan ? pada kartu pos balasan.
 
 
9. Kalau kita membubuhkan tanda tangan, kadang akan ditanya orang Jepang : ini bacanya bagaimana ? Kalau di Jepang saat diperlukan tanda tangan (misalnya di paspor, dsb.) umumnya menuliskan nama mereka dalam huruf Kanji, sehingga bisa terbaca dengan jelas. Sedangkan kita biasanya membuat singkatan atau coretan/paraf sedemikian hingga tidak bisa ditiru / dibaca oleh orang lain.
 
 
10. Acara TV di Jepang didominasi oleh masak-memasak.
 
 
11. Fotocopy di Jepang self-service, sedangkan di Indonesia di-service.
 
 
12. Jika naik taxi di Jepang, pintu dibuka dan ditutup oleh supir. Penumpang dilarang membuka dan menutupnya sendiri.
 
 
13. Tanda tangan di Jepang hampir tidak pernah berlaku untuk keperluan formal, melainkan harus memakai cap (hanko/inkan). Jenis hanko di Jepang:

* jitsu-in, adalah inkan yang dipakai untuk keperluan yang sangat penting, seperti beli rumah, beli mobil, dsb. Jenis ini diregisterkan ke shiyakusho (di patenkan).

* ginko-in, adalah jenis inkan yang dipakai untuk khusus membuat account di bank. Jenis ini diregisterkan ke bank.

* mitome-in, dipakai untuk keperluan sehari-hari dan tidak diregisterkan.

Jadi satu orang kadang memiliki beberapa jenis inkan, untuk berbagai keperluan.

 
 
14. Naik sepeda tidak boleh boncengan (kecuali memboncengkan anak-anak).
sepeda tidak boleh dipakai boncengan, kecuali yang memboncengkannya berusia lebih dari 16 tahun dan anak yang diboncengkan berusia kurang dari satu tahun dan hanya seorang saja yang diboncengkan. Bila dilanggar, dendanya maksimal 20 ribu yen.
 
 
 

Tidak ada komentar: