Jika di Jakarta ada aturan larangan merokok di tempat-tempat publik, maka pemerintah Malawi, sebuah negara di Afrika Tengah, merencanakan sebuah larangan kentut di tempat publik. Aturan unik ini rencananya akan membuat pelaku kentut di muka umum bisa diganjar hukuman penjara. Namun belum lagi diterapkan rencana ini sudah mengakibatkan ketegangan.
Perdebatan pemberlakuan aturan larangan kentut ini dua orang pejabat senior di negeri berpenduduk 15 juta jiwa ini sampai bersitegang. Keduanya memperdebatkan apakah pelaku kentut di muka umum atau di tempat publik akan dikriminalkan atau tidak.
Menteri Kehakiman Malawi George Chaponda menegaskan aturan baru ini akan mengkriminalkan pelaku kentut sembarangan sebagai cara untuk meningkatkan "martabat masyarakat". "Anda tinggal berlari ke toilet jika merasa ingin buang angin," kata Chaponda dalam wawancaranya dengan sebuah stasiun radio lokal.
Namun, sang menteri harus berhadapan dengan hakim senior Anthony Kamanga yang menentang aturan yang menyamakan buang angin dengan mencemari udara.
Ini sama dengan larangan buang air kecil sembarangan. "Siapapun yang menkriminalkan mereka yang buang angin di tempat umum, berhadapan dengan saya," kata Kamanga. Meski mendapat tentangan dari tokoh hukum senior, nampaknya Menteri Chaponda bergeming dari putusannya.
"Apakah rakyat suka melihat seseorang buang angin sembarangan?" kata Caponda dalam sebuah acara bincang-bincang terkenal di Radio Malawi's Capital. Dan untuk menegakkan aturan yang akan diberlakukan pekan depan itu, Chaponda menegaskan para pemimpin lokal yang akan mengawasi tegaknya aturan ini.
Saat ditanya apakah aturan ini bisa ditegakkan, Chaponda meyakini aturan ini bisa diterapkan. "Ini sama dengan larangan buang air kecil sembarangan," tandas Chaponda yang mantan pengacara itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar